Pertanyaan:
Saudara laki-laki suamiku ingin menikah dan tinggal bersama kami di rumah kami, padahal Ia tahu bahwa aku tidak membuka wajahku di hadapannya, duduk bersamanya dan melihatnya selamanya. Dengan alas an itu, ia pun menikah dan juga disebabkan problem yang muncul dalam kondisi tersebut. Apakah tuntutanku untuk merdeka di rumahku sendiri bisa dianggap sebagai suatu tindakan memisahkan dua orang yang bersaudara dan apakah ini haram atau tidak? Ia tahu kalau suamiku berpendapat bahwa kemandirian keduanya di rumah masing-masing adalah lebih baik. Sedangkan mertuaku yang tinggal bersama kami menginginkan keduanya hidup bersama.
Jawaban:
Dalam kondisi seperti ini, jika disana anda berhijab secara sempurna dan tidak berkhalwat bersama saudara laki-laki suami anda, maka hidup bersama adalah lebih baik, guna mendapatkan ridha ibu keduanya. Kalaupun tidak demikian, maka berpisah adalah lebih baik, jika salah satu dari kedua istri tersebut terlalu menggampangkan, sehingga terbuka auratnya di hadapan saudara suaminya; atau ia berkhalwat dengannya di dalam rumah; atau salah satu dari dua bersaudara itu tidak bisa dipercaya atas istri saudaranya dengan selalu menguntitnya atau mengambil untung dari kelengahannya, lalu masuk ke kamarnya tanpa izin atau berusaha memandang bagian-bagian tubuh yang tertutup kain, dan perbuatan-perbuatan lain semisal itu. Maka dalam kondisi demikian ini, kami berpendapat anda harus menuntuk untuk mandiri, agar terhidar dari kesempitan dan kesulitan.
Sumber: Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll, Mitra Pustaka, 2008
🔍 Ebook Agama, Keluar Air Mani Perempuan, Masya Allah Dan Subhanallah, Cara Mengusir Makhluk Halus, Doa Ketika Bersetubuh Dalam Islam, Ramalan Zodiak Berdasarkan Tanggal Lahir